1.
Reksadana
a)
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Pasar
Modal, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi.
b)
Reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank
kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris.
2. Keunggulan Reksadana
a)
Akses ke dalam instrumen investasi yang beragam.
b)
Pengelolaan portofolio investasi yang profesional oleh
manajer investasi dan bank kustodian
c)
Diversifikasi investasi dengan biaya yang rendah.
d)
Likuiditas yang relatif tinggi.
e)
Potensi hasil investasi yang tinggi dalam jangka
panjang.
3.
Jenis Reksadana
Source Book:
Essentials of Investment (edisi 8) by Kane & Marcus
Tambahan, BACA JUGA Bab3 - Bagaimana Sekuritas Diperdagangkan
0 komentar:
Post a Comment