Perjanjian kerjasama
antara Telkom dan para penyelenggara wartel yang mensyaratkan wartel hanya
menjual produk Telkom menyebabkan Telkom terjerat Pasal 15 ayat (3) huruf b
(Exclusive Dealing) dan Pasal 19 huruf a
dan b (Entry Barrier) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Atas dasar perjanjian
tersebut, Telkom menutup akses layanan milik operator lain yang ada di wartel
tersebut yaitu layanan kode akses 001 dan 008 milik PT. Indosat, dan
mengalihkannya ke kode akses 017 milik Telkom.
Pada Sidang Majelis
KPPU tanggal 13 Agustus 2004, Telkom dinyatakan terbukti melanggar kedua pasal
tersebut dan diperintahkan untuk membatalkan klausula yang menyatakan bahwa
pihak penyelenggara atau pengelola wartel hanya boleh menjual jasa dan atau
produk Telkom. KPPU juga memerintahkan kepada Telkom untuk menghentikan
kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat dengan cara meniadakan persyaratan perjanjian kerja sama pembukaan
akses SLI dan atau jasa telepon internasional lain selain produk Telkom di
wartel serta membuka akses SLI dan atau jasa telepon internasional lain selain
produk Telkom di wartel.
Menanggapi putusan
tersebut, Telkom tidak menyurutkan langkah perlawanannya dan mengajukan banding
kepada Pengadilan Negeri Bandung dengan mempermasalahkan ketidaklengkapan
Anggota Komisi pada saat pemeriksaan perkara yang dapat dianggap sebagai cacat
prosedur. Telkom juga mengemukakan bahwa putusan KPPU diambil dari keterangan yang tidak didasarkan pada Berita
Acara Pemeriksaan lanjutan (BAP) sehingga merupakan putusan yang cacat yuridis
dan tidak disumpahnya saksi-saksi yang
diajukan oleh pihak Telkom menyebabkan Telkom merasa tidak diperlakukan secara
sama di depan hukum.
Berdasarkan
alasan-alasan keberatan yang diajukan oleh pihak Telkom, pada tanggal 8 November 2004 Pengadilan Negeri
Bandung mengabulkan permohonan keberatan Telkom dan membatalkan putusan KPPU. Pembatalan putusan
yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung tidak membendung usaha KPPU
dalam menegakkan hukum persaingan usaha dan mendorong KPPU untuk mengajukan
kasasi kepada Mahkamah Agung. Perjuangan panjang
KPPU tersebut dijawab dengan baik oleh Mahkamah Agung, tanggal 15 Januari 2007 Mahkamah Agung
memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi KPPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Bandung.
Kemenangan akhirnya kembali pada UU No. 5 Tahun 1999 dan pihak Telkom
bersedia untuk membatalkan seluruh perjanjian kerja sama yang telah mereka buat
dengan 130.000 penyelenggara wartel. Melalui surat No. TEL.
18/HK710/COP-D0032000/2007 Telkom menyampaikan permintaan waktu 6 (enam) bulan
untuk mengamandemen seluruh perjanjian kerja sama tersebut dan KPPU telah
membentuk tim untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan putusan Telkom
tersebut.
0 komentar:
Post a Comment