1.
a.. Sebutkan permasalahan yang sering muncul berkaitan
dengan keberadaan suatu organisasi/ badan regulasi telekomunikasi/ ICT.
b.
Bagaimana
pendapat Saudara berkaitan dengan kedaulatan negara Indonesia ketika Regulasi telekomunikasi Indonesia harus tunduk/
selaras/ harmonis dengan regulasi internasional khususnya yang dibuat oleh
badan regulasi internasional seperti ITU.
c.
Jelaskan
secara garis besar tentang kewenangan dan kegiatan Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) berdasarkan regulasi yang berlaku.
2.
a. Gambarkan secara umum kondisi pada era monopoli dan setelah adanya kompetisi dalam
bidang penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia .
b.
Apakah terdapat aturan yang
melarang suatu operator menjadi operator yang dominan ? jika ada sebutkan
peraturannya.
c.
Sebutkan perbuatan-perbuatan
yang dilarang dilakukan oleh operator telepon dominan.
d.
Siapa
yang menetapkan bahwa suatu operator/ penyelenggara telekomunikasi dapat dikatagorikan sebagai operator dominan di
Indonesia dan apa kriterianya ?
3.
a. Jelaskan tahapan perijinan penyelenggaraan
telekomunikasi di Indonesia dan sebutkan dasar
hukumnya.
b. Apa yang saudara ketahui dengan modern
lisencing.
b.
Mengapa
interkoneksi harus di atur oleh badan regulator?
5.
a. Sebutkan struktur tarif teleponi dasar
melalui jaringan tetap dan jaringan bergerak yang diatur oleh regulator.
b.
Apakah
operator dapat menerapkan tarif promosi untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan/ waktu yang tidak terbatas ? Jelaskan jawaban Saudara
c.
Apakah
badan regulator mengatur besaran harga / tarif telepon ? Jelaskan .
6.
a. Apa latar belakang perlunya regulasi Kewajiban
Pelayanan Umum (KPU) /
Universal Service Oblibation USO) ?
b.
Sebutkan
bentuk dan besaran kontribusi KPU (KKPU)
yang harus disetor oleh setiap operator kepada negara sebagai PNBP?
c.
Jelaskan
secara ringkas pengaturan KPU/USO?
7.
Mengapa
regulator perlu mengatur penggunaan frekuensi oleh masyarakat/ operator ?
8.
Apa
yang saudara ketahui dengan konvergensi telematika?
------oo0oo-----
JAWABAN :
1.
a. Pada umumnya masalah yang sering muncul di
bidang ICT adalah Praktek
Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
b. Menurut saya memang sudah
sewajarnya dan sebaiknya Indonesia mengikuti Regulasi yang sesuai dengan ITU,
karena ITU dibangun dan disesuaikan segala Regulasinya demi kebaikan dan
keselarasan bidang telekomunikasi di dunia, prosesnya pun cukup rumit dan telah
mengalami beberapa penalaahan yang berfungsi agar tidak ada pihak yang
dirugikan.
c. Kewenangan (pasal 4 & 5)
*
Menteri
mempunyai kewenangan pembinaan telekomunikasi meliputi fungsi penetapan,
kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian
*
Untuk
penyelenggaraan telekomunikasi, Menteri melimpahkan fungsi pengaturan,
pengawasan dan pengendalian kepada BRTI
Tugas BRTI :
*
penyusunan dan penetapan
ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi
*
Pengawasan terhadap
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi
*
Pengendalian terhadap
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi
2.
a. Kondisi Telekomunikasi di Era Monopoli :
o Fully Government Regulator
o BUMN sebagai Badan Penyelenggara (BP) (ctt: swasta dapat ikut
menyelenggarakan melalui kerjasama dgn BP
o Monopolistis (DN:Perumtel dan LN:Indosat)
o Konsumen, tidak ada pilihan
o BP sebagai Agen Pembangunan (profit bukan yang utama)
o Teledensity rendah, pembangunan infrastruktur lambat
Ø
Kondisi Telekomunikasi di Era
Kompetisi :
a. Faktor pendorong
- WTO – pasar global
- Pertumbuhan GSM, VOIP
- Perkembangan dunia
usaha memerlukan dukungan layanan telekomunikasi
b. Lahirnya UU No. 36 Tahun
1999 ttg Telekomunikasi (mencabut UU N0.3 Tahun 1989)
c. Regulasi terkait a.l:
UU Anti-Monopoli
dan Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen , UU Hak Cipta, Paten dan Merek
,UU Otonomi Daerah, UU BUMN
d. Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
e. Operator tdd: BUMN dan
badan usaha swasta
f. Kompetisi antar operator
g. Pengawas persaingan: BRTI
dan KPPU
h. Tender lisensi
j. Peningkatan pembangunan
infrastruktur
k. Universal Service
Obligation (USO)
b. UU 5/ 1999:
Kriteria Posisi dominan:
n Bila satu pelaku atau satu kelompok usaha menguasai 50% atau lebih
pangsa pasar tertentu.
n Dua atau tiga pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa
pasar tertentu.
c. Larangan bagi pelaku usaha
yang posisi dominan:
n Menetapkan syarat perdagangan untuk mencegah/ menghalangi konsumen
memperoleh barang/ jasa yang bersaing (harga atau kualitas), atau
n Membatasi pasar dan pengembangan teknologi, atau
n Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk
memasuki pasar bersangkutan
d. BRTI-lah yang menentukan operator tersebut
dominan ata tidaknya.
Kriteria
Posisi Dominan:
n
Kegiatan usaha,
n Luas layanan (coverage area) dan
n Pendapatan
n Menguasai mayoritas pasar
3.
a. Tahapan Perizinan Penyelenggara Telekomunikasi di Indonesia
ü Seleksi
1. Menteri menetapkan jumlah penyelenggara yang dibatasi
2. Pengumuman terbuka ttg peluang usaha
3. Penyampaian permohonan izin
4. Seleksi dokumen teknis dan administrasi
5. Dilakukan oleh Tim seleksi
ü Evaluasi , Evaluasi dilakukan oleh Dirjen
ü Pemberian izin prinsip oleh Menteri
ü Permohonan ULO
ü Pemberian izin penyelenggaraan oleh Menteri
b. Modern Licensing adalah
kontrak antara pemerintah dengan penyelenggara, alat pemicu penyelenggara untuk
melakukan yang terbaik bagi pelanggannya, masyarakat mendapatkan jaminan kelangsungan
pelayanan dari para penyelenggara.
4.
a. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi
dari penyelenggara jaringan
telekomunikasi
yang berbeda.
b. Interkoneksi harus
diatur oleh regulator karena untuk penyelenggaraan telekomunikasi, Menteri melimpahkan fungsi
pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
5.
a.
STRUKTUR TARIF JASA TELEPONI DASAR
MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULAR
Pasal 1
Tarif jasa
teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular terdiri dari :
a.
Biaya
aktivasi;
b.
Biaya
berlangganan bulanan;
c.
Biaya
penggunaan;
d.
Biaya
layanan nilai tambah;
Pasal 2
Biaya aktivasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir a adalah biaya yang dibebankan kepada
pengguna untuk aktivasi layanan jaringan bergerak selular.
Pasal 3
Biaya berlangganan
bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir b adalah biaya berlangganan
bulanan yang dibebankan kepada pengguna.
Pasal
4
(1)
Biaya
penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir c adalah biaya yang
dibebankan kepada pengguna untuk setiap penggunaan layanan jasa teleponi dasar
melalui jaringan bergerak selular;
(2)
Biaya
penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
Biaya
Penggunaan Selular;
b.
Biaya
Penggunaan Selular Tetap Lokal;
c.
Biaya
Penggunaan Selular Tetap Jarak Jauh.
b. Tidak bisa, karena semuanya
sudah diatur dalam regulasi oleh BRTI
c. Tidak, karena BRTI mengatur
dalam segi regulasinya sedangkan hanya operator dominan yang
dapat
menentukan besaran tarif
6.
a. Latar belakang KPU / USO ialah program pembangunan telepon pedesaan. Alasan utama
timbulnya
sejumlah pertanyaan tersebut adalah karena pemerintah danggap belum optimal
dalam melaksanakan pembangunan USO, sementara di sisi lain jumlah desa yang
belum memperoleh akses telekomunikasi di seluruh Indonesia masih sangat banyak.
b. Melalui kesepakatan antara pemerintah dan penyelenggara
telekomunikasi disepakati besaran kontribusi KPU/USO sebesar 0,75% dari
pendapatan kotor yang dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) di Departemen Komunikasi dan Informatika;
c. Pengaturan KPU / USO
· Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
·
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak di Departemen
Komunikasi dan Informatika
(khususnya Pasal 4).
7.
Mengapa
perlu ada izin frekuensi?
·
Spektrum frekuensi radio dan
orbit satelit merupakan sumber daya alam terbatas, dan
Penggunaan spektrum frekuensi
radio harus sesuai dengan peruntukannya serta
·
Tidak salingmenganggu mengingat
sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal
batas wilayah negara.
·
Sumber daya alam tersebut perlu
dlkelola dan diatur pembinaannya guna memperoleh manfaat yang optimal dengan
memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international seperti konstitusi dan
konvensi International Telecommunication Union serta Radio Regulation.
- Konvergensi Telematika adalah perpaduan teknologi dan rantai nilai (value chain)
dari penyediaan dan pelayanan telekomunikasi, teknologi informasi,
penyiaran berbasis internet protokol, dan konten.
0 komentar:
Post a Comment