Posted by Ricky Posted on Tuesday, March 03, 2015 | No comments

Law & Regulation Quiz

1.                  a.. Sebutkan permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan keberadaan suatu organisasi/ badan regulasi telekomunikasi/ ICT.
b.      Bagaimana pendapat Saudara berkaitan dengan kedaulatan negara Indonesia ketika  Regulasi telekomunikasi Indonesia harus tunduk/ selaras/ harmonis dengan regulasi internasional khususnya yang dibuat oleh badan regulasi internasional seperti ITU.
c.       Jelaskan secara garis besar tentang kewenangan dan kegiatan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berdasarkan regulasi yang berlaku.


2.                  a.  Gambarkan secara umum kondisi pada  era monopoli dan setelah adanya kompetisi dalam bidang penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
b.      Apakah terdapat aturan yang melarang suatu operator menjadi operator yang dominan ? jika ada sebutkan peraturannya.
c.       Sebutkan perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan oleh operator telepon dominan.
d.      Siapa yang menetapkan bahwa suatu operator/ penyelenggara telekomunikasi  dapat dikatagorikan sebagai operator dominan di Indonesia dan apa kriterianya ?
3.                  a.   Jelaskan tahapan perijinan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia dan sebutkan dasar
hukumnya.
b.      Apa yang saudara ketahui dengan modern lisencing.

4.                  a. Apa maksud dan tujuan perlunya intekoneksi antar operator/ penyelenggara telekomunikasi?
b.      Mengapa interkoneksi harus di atur oleh badan regulator?

5.                  a.   Sebutkan struktur tarif teleponi dasar melalui jaringan tetap dan jaringan bergerak yang diatur oleh regulator.
b.      Apakah operator dapat menerapkan tarif promosi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan/ waktu yang tidak terbatas ? Jelaskan jawaban Saudara
c.       Apakah badan regulator mengatur besaran harga / tarif telepon ? Jelaskan .

6.                  a.   Apa latar belakang perlunya regulasi Kewajiban Pelayanan Umum (KPU) /
                  Universal Service Oblibation USO) ?
b.      Sebutkan bentuk dan besaran kontribusi KPU (KKPU)  yang harus disetor oleh setiap operator kepada negara sebagai PNBP?
c.       Jelaskan secara ringkas pengaturan KPU/USO?

7.                  Mengapa regulator perlu mengatur penggunaan frekuensi oleh masyarakat/ operator ?

8.                  Apa yang saudara ketahui dengan konvergensi telematika?

------oo0oo-----


JAWABAN :

1.    a.     Pada umumnya masalah yang sering muncul di bidang ICT adalah Praktek Monopoli dan Persaingan
       Usaha Tidak Sehat

b.    Menurut saya memang sudah sewajarnya dan sebaiknya Indonesia mengikuti Regulasi yang sesuai dengan ITU, karena ITU dibangun dan disesuaikan segala Regulasinya demi kebaikan dan keselarasan bidang telekomunikasi di dunia, prosesnya pun cukup rumit dan telah mengalami beberapa penalaahan yang berfungsi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

c. Kewenangan (pasal 4 & 5)
*         Menteri mempunyai kewenangan pembinaan telekomunikasi meliputi fungsi penetapan, kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian
*         Untuk penyelenggaraan telekomunikasi, Menteri melimpahkan fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian kepada BRTI

Tugas BRTI :
*         penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi
*         Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi
*         Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi


2.      a.     Kondisi Telekomunikasi di Era Monopoli :
o   Fully Government Regulator
o   BUMN sebagai Badan Penyelenggara (BP) (ctt: swasta dapat ikut menyelenggarakan melalui kerjasama dgn BP
o   Monopolistis (DN:Perumtel dan LN:Indosat)
o   Konsumen, tidak ada pilihan
o   BP sebagai Agen Pembangunan (profit bukan yang utama)
o   Teledensity rendah, pembangunan infrastruktur lambat

Ø  Kondisi Telekomunikasi di Era Kompetisi :
a.   Faktor pendorong
- WTO – pasar global
- Pertumbuhan GSM, VOIP
       - Perkembangan dunia usaha memerlukan dukungan layanan telekomunikasi
b.  Lahirnya UU No. 36 Tahun 1999 ttg Telekomunikasi (mencabut UU N0.3 Tahun 1989)
c.  Regulasi terkait a.l:
UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen , UU Hak Cipta, Paten dan Merek ,UU Otonomi Daerah, UU BUMN
d.  Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
e.  Operator tdd: BUMN dan badan usaha swasta
f.   Kompetisi antar operator
g.  Pengawas persaingan: BRTI dan KPPU
h.  Tender lisensi
j.   Peningkatan pembangunan infrastruktur
k.  Universal Service Obligation (USO)
b. UU 5/ 1999:
Kriteria Posisi dominan:
n  Bila satu pelaku atau satu kelompok usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar tertentu.                                                                                             
n  Dua atau tiga pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar  tertentu.         

                                                                                    
c.  Larangan bagi pelaku usaha yang posisi dominan:
n  Menetapkan syarat perdagangan untuk mencegah/ menghalangi konsumen memperoleh barang/ jasa yang bersaing (harga atau kualitas), atau
n  Membatasi pasar dan pengembangan teknologi, atau
n  Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan
d.  BRTI-lah yang menentukan operator tersebut dominan ata tidaknya.
Kriteria Posisi Dominan:
n  Kegiatan usaha,
n  Luas layanan (coverage area) dan
n  Pendapatan
n  Menguasai mayoritas pasar

3.      a.     Tahapan Perizinan Penyelenggara Telekomunikasi di Indonesia
ü  Seleksi
1.   Menteri menetapkan jumlah penyelenggara yang dibatasi
2.   Pengumuman terbuka ttg peluang usaha
3.   Penyampaian permohonan izin
4.   Seleksi dokumen teknis dan administrasi
5.   Dilakukan oleh Tim seleksi
ü  Evaluasi , Evaluasi dilakukan oleh Dirjen
ü  Pemberian izin prinsip oleh Menteri
ü  Permohonan ULO
ü  Pemberian izin penyelenggaraan oleh Menteri

b.    Modern Licensing adalah kontrak antara pemerintah dengan penyelenggara, alat pemicu penyelenggara untuk melakukan yang terbaik bagi pelanggannya, masyarakat mendapatkan jaminan kelangsungan pelayanan dari para penyelenggara.


4.      a.     Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda.
b.    Interkoneksi harus diatur oleh regulator karena untuk penyelenggaraan telekomunikasi, Menteri melimpahkan fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian.


5.      a.
STRUKTUR TARIF JASA TELEPONI DASAR
MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULAR

Pasal 1

Tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular terdiri dari :
a.         Biaya aktivasi;
b.         Biaya berlangganan bulanan;
c.         Biaya penggunaan;
d.        Biaya layanan nilai tambah;



Pasal 2

Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir a adalah biaya yang dibebankan kepada pengguna untuk aktivasi layanan jaringan bergerak selular.


Pasal 3

Biaya berlangganan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir b adalah biaya berlangganan bulanan yang dibebankan kepada pengguna.

                                                            Pasal 4

(1)               Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir c adalah biaya yang dibebankan kepada pengguna untuk setiap penggunaan layanan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular;


(2)                Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.         Biaya Penggunaan Selular;
b.        Biaya Penggunaan Selular Tetap Lokal;
c.         Biaya Penggunaan Selular Tetap Jarak Jauh.
b.    Tidak bisa, karena semuanya sudah diatur dalam regulasi oleh BRTI
c.    Tidak, karena BRTI mengatur dalam segi regulasinya sedangkan hanya operator dominan yang
dapat menentukan besaran tarif

6.      a.     Latar belakang KPU / USO ialah program pembangunan telepon pedesaan. Alasan utama
timbulnya sejumlah pertanyaan tersebut adalah karena pemerintah danggap belum optimal dalam melaksanakan pembangunan USO, sementara di sisi lain jumlah desa yang belum memperoleh akses telekomunikasi di seluruh Indonesia masih sangat banyak. 

b.    Melalui kesepakatan antara pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi disepakati besaran kontribusi KPU/USO sebesar 0,75% dari pendapatan kotor yang dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Departemen Komunikasi dan Informatika;

c.     Pengaturan KPU / USO
·      Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

·      Peraturan Pemerintah Nomor  28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak di Departemen Komunikasi dan Informatika (khususnya Pasal 4).


7.             Mengapa perlu ada izin frekuensi?
·         Spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam terbatas, dan
Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta
·         Tidak salingmenganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah  negara.
·         Sumber daya alam tersebut perlu dlkelola dan diatur pembinaannya guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international seperti konstitusi dan konvensi International Telecommunication Union serta Radio Regulation.


  1. Konvergensi Telematika adalah perpaduan teknologi dan rantai nilai (value chain) dari penyediaan dan pelayanan telekomunikasi, teknologi informasi, penyiaran berbasis internet protokol, dan konten.


Tambahan, BACA JUGA Contoh Kuesioner Sederhana Survey Pendapat untuk skripsi/tugas akhir

0 komentar:

Post a Comment