Pembahasan
·
Hukum E-Commerce
·
Cyber Law
1.
Hukum E-Commerce
a)
Hukum E-Commerce di Indonesia
Hukum e-commerce
di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan
secara on-line (internet), akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi
peganggan untuk melakukan transaksi secara on-line :
i)
Undang-undang
No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah mulai
menjangkau ke arah pembuktian data elektronik.
ii)
Pasal 1233 KUHP
Perdata, dengan isinya sebagai berikut: “Perikatan,
lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Berarti dengan
pasal ini perjajian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam hukum perdata
Indonesia.
iii) Hukum perjanjian
Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata.
Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak
yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri
bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan
hukum diantara mereka
b)
Hukum E-Commerce Internasional
Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat
dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan e-commerce, yaitu:
i)
UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.
Peraturan
ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nation. Peraturan ini
dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut sistem kontinental
atau sistem hukum anglo saxon.
ii)
Singapore
Electronic Transaction Act (ETA)
(1)
Tidak ada
perbedaan antar data elektronik dengan dokumen tertulis.
(2)
Suatu data
elektronik dapat menggantikan suatu dokumen tertulis
(3)
Penjual atau
Pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.
(4)
Suatu data
elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.
(5)
Jika data
elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka
mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data
tersebut.
iii)
EU Direct on
Electronic Commerce
Peraturan
ini menjadi Undang-undang pada tanggal 8 Juni 2000, terdapat beberapa hal yang
perlu digaris bawahi yaitu:
(1)
Setiap
negara-negara anggota akan memastikan bahwa sistem hukum negera yang
bersangkutan memperbolehkan kontrak dibuat dengan menggunakan sarana elektronik.
(2)
Para negara
anggota dapat pula membuat pengecualian terdapat ketentuan dalam hal :
(a)
Kontrak untuk
membuat atau mengalihkan hak atas real-estate.
(b)
Kontrak yang
diatur didalam hukum keluarga.
(c)
Kontrak
penjaminan.
(d)
Kontrak yang
melibatkan kewenangan pengadilan.
2.
Cyber Law
Cyber
Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya.
a)
Jenis Kejahatan Cyber
i)
Joy Computing
adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal
ini termasuk pencurian waktu operasi
kmputer .
ii)
Hacking
adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin
dengan alat suatu terminal.
iii)
The Trojan Horse
manipulasi data atau program dengan jalan mengubah
data atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan
untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
iv)
Data Leakage
adalah menyangkut bocornya data keluar terutama
mengenai data yang harus dirahasiakan.
v)
Data Diddling
yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah
dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
vi)
To Frustate Data
Communication ata Diddling
yaitu penyia-nyiaan data komputer
vii) Software Privacy
yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta
yang dilindungin HAKI.
b)
Aspek Hukum terhadap Kejahatan Cyber
Dalam
kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa
digunakan, yaitu:
i)
Azas Subjective
Territoriality
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan dinegara lain.
ii)
Azas Objective
Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah
hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi
negara yang bersangkutan.
iii)
Azas Nasionality
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi
untuk menentukan hukum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
iv)
Azas Protective
Principle
Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban.
v)
Azas Universality
Azas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk
menangkap dan menghukum para
pelaku pembajakan.
vi)
Azas Protective Principle
Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan
atas keinginan negara untuk melindungin kepentingan negara dari
kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan
apabila korban adalah
negara atau pemerintah.
Tambahan, BACA JUGA Mobile Commerce (M-Commerce)
0 komentar:
Post a Comment