Perjanjian kerjasama
antara Telkom dan para penyelenggara wartel yang mensyaratkan wartel hanya
menjual produk Telkom menyebabkan Telkom terjerat Pasal 15 ayat (3) huruf b
(Exclusive Dealing) dan Pasal 19 huruf a
dan b (Entry Barrier) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Atas dasar perjanjian
tersebut, Telkom menutup akses layanan milik operator lain yang ada di wartel
tersebut yaitu layanan kode akses 001 dan 008 milik PT. Indosat, dan
mengalihkannya ke kode akses 017 milik Telkom. ...
Showing posts with label Law & Regulation. Show all posts
Showing posts with label Law & Regulation. Show all posts
Posted by Ricky
Posted on Tuesday, March 03, 2015 | No comments
Exclusive Dealing & Entry Barrier oleh Telkom.
1.
a.. Sebutkan permasalahan yang sering muncul berkaitan
dengan keberadaan suatu organisasi/ badan regulasi telekomunikasi/ ICT.
b.
Bagaimana
pendapat Saudara berkaitan dengan kedaulatan negara Indonesia ketika Regulasi telekomunikasi Indonesia harus tunduk/
selaras/ harmonis dengan regulasi internasional khususnya yang dibuat oleh
badan regulasi internasional seperti ITU.
c.
Jelaskan
secara...
Subscribe to:
Posts (Atom)