Posted by Ricky Posted on Tuesday, March 03, 2015 | No comments

Exclusive Dealing & Entry Barrier oleh Telkom.

Perjanjian kerjasama antara Telkom dan para penyelenggara wartel yang mensyaratkan wartel hanya menjual produk Telkom menyebabkan Telkom terjerat Pasal 15 ayat (3) huruf b (Exclusive Dealing) dan Pasal 19 huruf  a dan b (Entry Barrier) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Atas dasar perjanjian tersebut, Telkom menutup akses layanan milik operator lain yang ada di wartel tersebut yaitu layanan kode akses 001 dan 008 milik PT. Indosat, dan mengalihkannya ke kode akses 017 milik Telkom.

Pada Sidang Majelis KPPU tanggal 13 Agustus 2004, Telkom dinyatakan terbukti melanggar kedua pasal tersebut dan diperintahkan untuk membatalkan klausula yang menyatakan bahwa pihak penyelenggara atau pengelola wartel hanya boleh menjual jasa dan atau produk Telkom. KPPU juga memerintahkan kepada Telkom untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dengan cara meniadakan  persyaratan perjanjian kerja sama pembukaan akses SLI dan atau jasa telepon internasional lain selain produk Telkom di wartel serta membuka akses SLI dan atau jasa telepon internasional lain selain produk Telkom di wartel. 

Menanggapi putusan tersebut, Telkom tidak menyurutkan langkah perlawanannya dan mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Bandung dengan mempermasalahkan ketidaklengkapan Anggota Komisi pada saat pemeriksaan perkara yang dapat dianggap sebagai cacat prosedur. Telkom juga mengemukakan bahwa putusan KPPU diambil dari  keterangan yang tidak didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan lanjutan (BAP) sehingga merupakan putusan yang cacat yuridis dan tidak disumpahnya  saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Telkom menyebabkan Telkom merasa tidak diperlakukan secara sama di depan hukum.

Berdasarkan alasan-alasan keberatan yang diajukan oleh pihak Telkom,  pada tanggal 8 November 2004 Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan keberatan Telkom dan membatalkan putusan KPPU. Pembatalan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung tidak membendung usaha KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha dan mendorong KPPU untuk mengajukan kasasi kepada Mahkamah  Agung. Perjuangan panjang KPPU tersebut dijawab dengan baik oleh Mahkamah Agung,  tanggal 15 Januari 2007 Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi KPPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemenangan akhirnya kembali pada UU No. 5 Tahun 1999 dan pihak Telkom bersedia untuk membatalkan seluruh perjanjian kerja sama yang telah mereka buat dengan 130.000 penyelenggara wartel. Melalui surat No. TEL. 18/HK710/COP-D0032000/2007 Telkom menyampaikan permintaan waktu 6 (enam) bulan untuk mengamandemen seluruh perjanjian kerja sama tersebut dan KPPU telah membentuk tim untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan putusan Telkom tersebut.

Tambahan, BACA JUGA Law & Regulation Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ICT

0 komentar:

Post a Comment